Halo happy weekennd di hari Sabtu 31 Oktober, pada kolom ini saya membicarakan isu hangat yang baru saja keluar di media-media berita nasional yaitu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Game Online bagi anak-anak. Ini adalah kelanjutan (dan kejelasan) dari berita simpang-siur yang sebelumnya menyebutkan bahwa ada pencekalan beberapa Game Online di Indonesia. Kini Kemeninfo tengah mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri yang kini tengah menjalani uji publik sebelum disahkan. Dari banyak sumber berita, sebagian besar mengulas kritik KPAI terhadap draft Permen (Peraturan Menteri) tersebut. KPAI beralasan, draft tersebut justru bertentangan dengan UU perlindungan anak yang berarti sama saja melegalkan konten negatif dalam game online. Dalam RPM tersebut bila dicermati hanya menitik beratkan klasifikasi umur. Misalnya dalam RPM, Umur 13-16 tahun boleh memainkan game online berkonten kekerasan, narkoba. Lalu umur 17+ boleh memainkan game online berkonten pornografi. KPAI berangga...
Blog berisikan opini pribadi yang berdasar pada kejadian faktual.