Langsung ke konten utama

Sudut Pandang : Aksi Elanto Wijoyono

Jelang 17 Agustusan, di kota Sleman ada aksi yang mengundang netizen Indonesia. Aksi yang dilakukan Elanto Wijoyono mengundang netizen karena keberaniannya untuk berdiri di tengah zebra cross bersama sepedanya, menghadang konvoi Harley-Davidson. Nah menurut Elanto, aksinya dilakukan karena prihatin dengan hak pengguna jalan yang terganggu akibat konvoi ribuan Moge (katanya mencapai 4000!!). Sebelum saya mengutarakan analisis dari sudut pandang pribadi ada baiknya kita jangan melihat kejadian di Sleman tersebut secara parsial. 

Agak menyebalkan bukan ketika melihat konvoi motor, dengan kawalan polisi menggangu perjalanan kita. Apalagi menerobos lampu merah. Itulah saya rasakan ketika membaca dan melihat postingan video di Sleman itu. Namun saya sadar itu hanya sebuah emosi sesaat yang tidak dipikirkan secara akal sehat dan kepala dingin. Jika ada kegiatan konvoi dan ada pengawalan polisi, apakah konvoi tersebut telah mendapat izin dari kepolisian setempat (dalam hal ini Polda Yogyakarta). Jika konvoi tersebut telah mendapat persetujuan dan pengawalan maka tindakan polisi sejauh ini masih bisa dikatakan tidak salah. Kemudian tentang tindakan polisi yang menerobos lampu merah apakah sudah tepat? Menurut UU RI No 2 Pasal 18 ayat 1, Polisi diberikan hak Diskresi, sebuah hak polisi untuk prioritas di lalu lintas.

Tapi itu kan arogansi namanya? Kalian tahu balapan sepeda "Tour de Indonesia". Sebuah balap sepeda internasional yang pernah diadakan dari rute Jawa-Bali, dan kebetulan salah satu rutenya melewati rumah saya. Jalanan harus disterilkan berkilo-kilo meter dari kendaraan. Kendaraan terpaksa berhenti di pertigaan cukup lama (10-15 menit) hingga mengular. Padahal rombongan pembalap melintas 1-2 menit. Atau kasus simple saja soal konvoi sekolah, sepeda ontel tua, long march yang harus melewati jalan raya. Jika memang sebuah event, acara yang melibatkan ratusan peserta sebaiknya meminta izin dari kepolisian setempat dan mendapat pengawalan agar tidak menggangu.

Sedangkan di sisi pak Elanto, saya berterima kasih atas keberanian tindakan beliau. Agar pengendara motor taat berlalu lintas khusunya, taat berlalu lintas di trafic light. Memang menyebalkan saya melihat pengendara motor sekarang (terutama dikota-kota besar & metropolis) ketika didepan trafic light. Berhenti melewati batas, hingga memakan zebra cross atau menerabas lampu merah. Alasan yang diberikan juga sebuah alibi kosong saja (karena tidak ada pejalan kaki). Aturan tetap aturan dan disiplin harus diutamakan. Jika balapan sirkuit macam motoGP dan F1 punya aturan untuk menjamin keselamatan. Mengapa kita tidak menaati aturan lalu lintas di jalan raya? yang secara jauh lebih berbahaya daripada balapan sirkuit. Saya sebenarnya capek dan kesal ketika menulis blog seperti ini karena, selalu saja ada orang berpikir secara emosi pendek. Untuk pak Elanto teruskan usaha, karya Anda untuk selalu mengingatkan, menegur pengguna jalan untuk selalu taat berlalu lintas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Star Wars VII Force Awaken : Hadiah Natal Terbaik

Akhirnya setelah menunggu sejak tahun 2005, Serial Star Wars dilanjutkan kembali, Star Wars VII Force Awaken. Sebuah film dengan hype melebihi film manapun yang tayang di tahun 2015. Siapa sih yang tidak kenal Star Wars? Star Wars memang dikenal lewat film namun, jangan lupa lisensi seperti kartun, action figure bahkan game adalah fenomena. Tapi Star Wars VII kali ini spesial karena rilisnya yang berdekatan dengan perayaan Natal. Jadi bisa dibilang Star Wars VII adalah kado natal terindah. Star Wars VII melanjutkan seri terdahulunya Star Wars VI Return of Jedi yang tayang tahun 1983. Itu artinya sudah lebih dari 30 tahun sejak seri terakhir. Tidak heran ketika saya memasuki lobby XXI beberapa pengunjung sudah berusia 40-50 tahun. Tidak hanya para orang tua namun, juga anak-anak ikut membeli tiket untuk Star Wars VII. Kebetulan sekali, saya juga salah satu penggemar berat Star Wars dan telah menonton semua serialnya sejak seri 4-6 dan prekuelnya 1-3.  Bisa dibilang Star W...

Google+ vs Facebook

Sekali waktu, saya mendapatkan berita informatika tentang terobosan google di media jejaring sosial. Google meluncur media jejaring sosial bernama Google+ . Kemunculan google+ tentunya akan mengusik ketenangan facebook yang dianggap sebagai media jejaring sosial terbesar dengan pengguna mencapai 700juta. Namun bila dilihat dari sejarah, google hampir mematahkan semua pernyataan pesimitis tentang produk mereka. Dari awal kemunculan mereka sebagai penyedia layanan search engine sampai google chrome untuk browser. Nama terakhir dari bentuk google  tersebut digadang-gadang akan melewati ketenaran mozilla firefox sebagai browser cepat yang kecepatan kedua browser tersebut hampir sama (firefox lebih unggul). Dari penelusuran saya, google+ memiliki keunggulan daripada facebook. Keunggulan google+ yang tidak terdapat pada facebook adalah videochat dengan nama fitur hangouts. Sudah tentu google+akan tersambung dengan layanan google lainnya  Meskipun google+belum digunakan secara luas...

PSSI diBan FIFA, Sedih Tidak, Bangga juga Tidak

Akhirnya PSSI di banned FIFA, Federasi Sepakbola Internasional itu merasa konflik pemerintah dan PSSI sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi yang mengeluarkan SK pembekuan PSSI berbuntut panjang pada sepakbola nasional. Mulai berhentinya kompetisi, nasib pemain sepakbola di Indonesia baik pemain lokal ataupun asing.  Tentu sebagai pecinta bola di Indonesia, sangsi yang dijatuhkan FIFA adalah kenyataan pahit dan titik terendah dalam sejarah sepakbola Indonesia. Berbicara kebobrokan PSSI terlebih dahulu saya akan sedikit membahas kolom koran Jawa Pos dari Djoko Susilo, Mantan Dubes Indonesia untuk Swiss. Beliau menjelaskan sejak era perserikatan/galatama berubah menjadi ranah profesional. tata kelola klub tidak menunjukan perbaikan, ambil contoh kasus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika sebuah klub sepakbola dijalankan secara profesional dan dirikan di Indonesia tentunya memakai nama Perseroan Terbatas (PT) ...