
sumber : shuttershock
Pada tulisan sebelumnya disini ada poin tentang "tantangan bersama" energi nuklir & terbarukan yaitu, kepentingan bisnis energi fosil (minyak & batubara). Maka ditulisan kali ini membahas strategi para cukong minyak & batubara agar bisnis mereka tetap eksis, ditengah keinginan dunia untuk memperbanyak energi bersih dan menghilangkan ketergantungan energi fosil.
Bagaimana dunia bergantung pada energi fosil?
Energi fosil sudah digunakan umat manusia sejak revolusi industri. Penggunaan batubara, minyak, dan gas alam memenuhi kebutuhan global akan energi. Energi fosil ketika dibakar menjadi energi, ia juga melepaskan hasil samping seperti karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya ke lapisan atmosfer. Gas-gas hasil samping pembakaran energi fosil inilah yang berkontribusi besar pada fenomena pemanasan dan perubahan iklim global
Listrik, transportasi, dan industri bisa berjalan karena, keberadaan energi fosil. Listrik misalnya, Pembangkit listrik paling banyak di skala global sekarang adalah bertenaga batubara dan gas alam. Di Indonesia masih bergantung pada pembangkit tenaga batubara (61% total listrik). Bahkan jumlah unit baru pembangkit batubara melebihi pembangkit energi terbarukan di tahun 2019. Mengapa baturbara masih pilihan? Karena pembangunanya lebih sederhana (dana & waktu), tidak ribet dan tentu harganya tergolong murah.
Di bidang transportasi (darat, laut, udara), kita baru ditingkatan kendaraan darat dalam pengadaan kendaraan bebas-rendah polusi. Transportasi seperti kapal laut dan pesawat masih belum ditemukan solusi bagaimana menggantikan bahan bakar minyak, setidaknya saat ini para pembuat kapal dan pesawat hanya bisa mencoba menghemat penggunaan bahan bakar.
Sektor industri, ada 2 industri yang sangat bergantung dari keberadaan energi fosil yaitu, plastik dan baja. Pantas saja kebijakan larangan kantong plastik itu perlu kita dukung, selain mengurangi sampah plastik juga mengurangi penggunaan energi fosil. Untuk baja, kita memang masih memerlukan baja dalam konstruksi ataupun manufaktur lainnya namun, penggunaannya tentu saja tidak semasif plastik.
Upaya Mengurangi Ketergantungan Pada Energi Fosil
Masnyarakat dunia mulai menyadari akan fenomena pemanasan global di tahun 1970-an dan di tahun 1979 konferensi tingkat tinggi perubahan iklim dunia diselenggarakan di Geneva. Inti dari konferensi tersebut adalah komitmen untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, pembentukan program iklim dunia dan badan penelitian iklim dunia.
Kemudian hal besar terkait upaya melawan pemanasan global adalah protokol kyoto tahun 1997 berisi target-target dan rencana tindakan untuk mengurangi gas rumah kaca tapi, protokol kyoto baru terealisasi 2005 di 192 negara termasuk Indonesia. Kini protokol kyoto memasuki tahap kedua rencana namun, baru dijalan 11 negara (Indonesia bukan termasuk salah satunya).
Namun dunia mengangap protokol kyoto masih kurang karena protokol kyoto hanya berfokus pada pengurangan gas emisi karbon. Akhirnya di tahun 2015, Paris Agreement (Persetujuan Paris) disetujui. Persetujuan paris berfokus pada usaha pencapaian energi bersih terbarukan (renewable energy) dan menghilangkan penggunaan energi fosil tahun 2050 sebagai tujuan akhir. Kedua perjanjian internasional ini diikuti pula Indonesia.
Tidaklama setelah persetujuan paris disahkan beberapa negara berusaha keras untuk mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan energi fosil. Negara kuat seperti Jerman, Denmark, Swedia berhasil mengurangi energi fosil bahkan Swedia menjadi negara pertama dunia yang berhasil lepas dari penggunaan energi fosil. Negara-negara lain yang kini penggunaan energi terbarukan menggeser energi fosil antara lain, islandia, paraguay, kostarika, nicaragua, brasil, austria.
Indonesia saat ini mulai menggerakan pembangkit energi terbarukan. Apalagi secara keadaan geografis Indonesia memiliki potensi untuk menjalankan persetujuan paris. Indonesia terletak di kawasan tropis yang berarti sinar matahari ada sepanjang tahun. Berada di kawasan cincin pasifik juga keuntungan lain. Walaupun Indonesia memiliki kawasan gunung berapi aktif, itu masih bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit energi panas bumi. Keuntungan lainnya adalah Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Keberadaan garis pantai bisa dimanfaatkan untuk pembangkit bertenaga angin yang jauh lebih efektif dibanding angin di daratan.
![]() |
Pembangkit bertenaga surya di bangil, bali. Sumber : Anton Muhajir/Mongabay |
Perlawanan Konglomerat Fosil
Bertumbuhnya pembangkit energi terbarukan adalah sesuatu yang bagus sayangnya, tidak semua orang menyukai hal tersebut. Tergesernya energi fosil berarti juga berimbas pada industri energi fosil. Selama ini industri energi fosil (batubara, minyak, gas alam) menikmati status quo sebagai pemasok energi terbesar didunia. Persetujuan Paris dan meningkatnya penggunaan energi terbarukan jelas mengancam perusahaan-perusahaan energi yang tidak sanggup/mau melepas sektor energi fosil. Jadi apa yang akan dilakukan konglomerat batubara, minyak dan gas alam untuk tetap eksis? Mereka melawan!
Bagi para konglomerat fosil, persetujuan paris bisa saja membunuh bisnis. Agar bertahan dimasa depan beberapa dari mereka mulai menginvestasikan pada pengembangan energi terbarukan tetapi, bagi mereka yang tidak mau haluan bisnis mereka harus cara lain. Cara yang paling sering digunakan adalah cari ala oligarki. Jangan salah, para konglomerat fosil ini masih mempunyai kekuatan finansial setelah menikmati status quo selama puluhan tahun. Lewat kekuatan finansial inilah, mereka berusaha melawan dari dalam, lewat sistem pemerintahan itu sendiri. Mulai dari menyuap atau melobi seseorang yang mempunyai jabatan struktur dalam pemerintahan (lurah, camat, kepala daerah, menteri hingga presiden) dengan imbalan uang/semacamnya. Selain menjalankan komunikasi dan lobi di struktur lembaga pemerintahan, para konglomerat ini juga membonceng para anggota dewan dikursi legislatif. Anggota dewan yang dibonceng ditugaskan untuk membuat perundang-undangan yang menguntungkan kepentingan mereka.
Indikasi kuat perlawanan para konglomerat ini (di Indonesia) bisa dilihat pada tertibnya UU no 3 tahun 2020 atau biasa disebut UU Minerba 2020. UU Minerba yang baru ini sarat kepentingan para penambang batubara yang notabene penghasil energi fosil. Kontroversi UU minerba 2020 diantaranya :
- Tertibnya Surat Izin Penambangan Bantuan (SPIB)
- Pertambangan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan lagi pemerintah daerah padahal ini mencederai semangat otonomi daerah
- Luas maksimal lahan tambang diperluas hingga 100 hektar dari sebelumnya 25 hektar.
- Waktu eksplorasi tambang diperlama dari sebelumnya maksimal 2 tahun
- Menghapus limit WIUPK produksi batubara 15ribu hektar.
- Membuka peluang kriminalisasi bagi warga yang menolak keberadaan tambang
- Membuka celah korupsi
- Kotrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara dilakukan tanpa lelang dan otomatis perpanjangan 2x10 tahun tanpa pengurangan wilayah. Padahal pada aturan sebelumnya kawasan tambang tersebut harus dilelang ulang dan selama proses pelelangan dikembalikan ke negara.
Pada akhirnya meskipun pemerintah dunia sudah menyepakati untuk menghilangkan ketergantungan pada energi fosil. Di beberapa negara masih sangat sulit dihilangkan, salah satunya di Indonesia. Hal terbesar yang menghambat mewujudkan energi bersih adalah konflik kepentingan. Dipihak pemerintah mereka sadar, mereka punya potensi untuk mewujudkan energi bersih di Indonesia namun, dengan konsekuensi ekonomi energi fosil yang selama ini menompang ekonomi daerah,nasional akan goyah. Akhirnya pemerintah melunak dan dengan kekuatan finansial oligarki para konglomerat fosil, aturan yang menguntungkan mereka bisa di"gol"kan menjadi Undang-Undang. Sebagai informasi tambahan, target EBT (Energi Bersih Terbarukan) Indonesia ditahun 2025 adalah 23% padahal, di tahun 2030 jika mengikuti persetujuan paris energi terbarukan harus 50% dan 2050 harus bebas energi fosil.
Harus ada perubahan besar pada pembuat kebijakan untuk mendukung energi bersih jika terus mengandalkan energi fosil yang kotor, anak-cucu kitalah yang nantinya harus menghirup udara beracun.
Komentar
Posting Komentar