Langsung ke konten utama

Mobil Listrik


Beberapa hari sebelum saya memposting tulisan ini, di media cetak dan media elektronik, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya. Sebenarnya apa mobil listrik? Bagaimana nasib mobil listrik di Indonesia


Apa itu Mobil Listrik?
Mobil listrik sejak awal abad ke-20, mobil listrik telah dikembangkan namun, tidak perjual belikan bahkan dipatenkan. Baru di awal abad-21 inilah mobil listrik, dikembangkan secara intensif. Mungkin karena pasokan minyak bumi yang semakin menipis sehingga banyak produsen mobil banyak melakukan riset untuk kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Ya, salah satu dari kreasi produsen adalah mobil listrik.


Sesuai dengan namanya, mobil listrik menggunakan sumber tenaga listrik untuk menjalankan mesin. Menggunakan baterai Li-ion adalah pilihan terbaik. Selain ringan dan ukurannya relatif kecil, baterai ini juga tidak mengenal efek memori dan mudah didaur ulang. Jarak tempuhnya juga lumayan jauh, sekali charger penuh mampu melintas sejauh 120-160 km, tergantung ukuran mobil tertentu. Hanya saja harga baterai ini kelewat mahal. Satu baterai untuk mobil kecil dijual $19000. Belum lagi pengisian/charger baterai yang memakan waktu 6-8 jam untuk kondisi full.

Karena ketahanan baterai berdasarkan ukuran mobil. Beberapa produsen berusaha menciptakan mobil perkotaan yang bobotnya ringan. BMW pernah mencobanya dengan seri i3. Rangka mobilnya menggunakan karbon super ringan yang biasanya digunakan pesawat dan mobil formula1.

Hal lain yang mungkin menjadi pertanyaan para calon pengguna antara lain.
1. Bagaimana jika diperjalanan tenaga baterai habis?
Tidak bisa dibayangkan jika dalam perjalanan baterai Li-ion akan habis. Ingat mobil listrik tidak bisa mengkonsumsi BBM. Ada beberapa solusi untuk pengerjaan untuk mobil listrik khususnya di Indonesia. Chevrolet, Opel dan produsen mobil asal Amerika, sedang merancang Range Extender (RE). Sebuah motor pembakaran kecil yang bisa aktif ketika kondisi baterai melewati limit.
2. Apakah bisa dipakai keluar kota?
Mobil listrik hanya mampu menjelajah 120-160 km sehingga lebih cocok digunakan dalam perkotaan/wilayah regional yang tidak berjauhan
3. Rumitkah pengisiannya?
Seharusnya proses charger listrik sama halnya dengan charger biasa. Hanya bedanya kita perlu kabel yang terstandarisasi.
4. Adakah stasiun pengisian layaknya SPBBU?
Hmmm....ini adalah mimpi besar. Sebenarnya bisa dengan menjadikan PLN sebagai stasiun pengisian tetapi, dengan syarat jaraknya harus cukup berdekatan.
5. Bagaimana dengan pemeliharaan mobil?
Enaknya menggunakan mobil listrik, Anda tidak perlu lagi  mengganti oli memeriksa air kaburator, dan timing belt. Jika Indonesia berhasil memproduksi mobil listrik dengan standart baik maka, mobil listrik tidak memerlukan pemeliharaan. Akan tetapi, tetap saja dibutuhkan bengkel khusus mobil listrik.  Satu lagi nasehat, jika ingin mencharger mobil di garasi rumah, hitung terlebih dahulu beban tagihan listrik kedepannya

Nasib untuk Mobil Listrik sendiri masih dalam pengembangan beruntungnya pemerintah Indonesia sepertinya telah siap. Apalagi syarat mobil listrik bisa mengaspal dijalan raya adalah pemerintahan yang mendukung dengan memberi regulasi terhadap berbagai komponen pendukung mobil listrik. Kita lihat saja seberapa pemerintah serius dalam memproduksi mobil listrik


.Mitsubishi i-MieV
47kW dengan jarak tempuh 140 km

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku dan Keluarga Mahasiswa Katolik St Algonz Universitas Airlangga (bagian 1)

Keluarga Mahasiswa Katolik atau KMK St Algonz bisa dibilang merupakan rumah kedua bagi pribadiku. Banyak kenangan yang sulit dilupakan, baik itu suka dan duka. Namun sesuatu yang terpenting dari semuanya, mereka selalu ada untukmu, itulah makna sebenarnya keluarga. Bagaimana aku berkenalan dengan KMK? Layaknya mahasiswa baru yang diperkenalkan universitas, aku tidak mengira bahwa perkenalan dengan KMK dimulai ketika selesai registrasi. Awalnya aku tidak begitu tertarik tentang pembicaraan KMK. Apa dipikirkan saat itu, UA (Universitas Airlangga) pasti mempunyai wadah untuk kebutuhan mahasiswa katolik dan ingin segera kembali ke rumah. Sebelum kembali pulang, kakak KMK saat itu memberikan sebuah selembar tulisan yang tidak kubaca selama perjalanan pulang dan baru dibaca ketika sampai dirumah. Apa yang tertulis diselembar kertas tersebut cukup mengejutkan karena, menceritakan perjuangan mahasiswa gerakan reformasi, Bimo Petrus . Bacaan tersebut sungguh menggugah hati sebab, ia ada...

Undang-Undang Karet yang Bernama Penistaan Agama

Tulisan ini bukanlah hanya berisi opini pribadi namun, adalah kajian dari tulisan dan esai jurnalistik yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran sumbernya Maraknya berita-berita soal isu agama yang dibawa ke ruang politik dan publik yang sering terjadi belakangan ini, membuat Indonesia gempar. Puncaknya adalah kasus penodaan agama yang dituduhkan pada Basuki Thayaja Purnama alias Ahok tertanggal 27 September 2016 pada saat berpidato di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Swiss Guard (bagian 2)

Sebelumnya di bagian 1. Saya menceritakan latar terbentuknya Garda Swiss Sri Paus. Kini mari bicarakan keadaan Garda Swiss terkini. Setelah Garda Swiss ditetapkan menjadi pasukan penjaga pribadi Sri Paus Julius II. Garda Swiss Kepausan ditarik dari medan perang dan fokus menjaga keselamatan Sri Paus. Uniknya Paus Julis II juga hanya meminta 200 pasukan. Namun, pada saat reformasi gereja oleh Martin Luther, posisi swiss guard semakin dikukuhkan sebagai penjaga kesucian gereja. Kini Garda Swiss hanya beroperasi di sekitar area lapangan St. Petrus, St. Basillika dan Sistine Chapel bukan, seluruh wilayah Vatikan. Satu-satunya perang yang dialami Garda Swiss adalah peristiwa pengempungan Roma oleh Kekaisaran Romawi Suci tanggal 6 Mei 1527. Meskipun Garda Swiss kalah telak karena kalah jumlah pasukan, mereka masih bisa menyelamatkan nyawa Paus Clement VII dan sejak peristiwa itu Garda Swiss mulai merekrut pasukan baru dan diambil sumpahnya pada tanggal 6 Mei. Untuk menjadi salah ...