Langsung ke konten utama

Mobil Listrik


Beberapa hari sebelum saya memposting tulisan ini, di media cetak dan media elektronik, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya. Sebenarnya apa mobil listrik? Bagaimana nasib mobil listrik di Indonesia


Apa itu Mobil Listrik?
Mobil listrik sejak awal abad ke-20, mobil listrik telah dikembangkan namun, tidak perjual belikan bahkan dipatenkan. Baru di awal abad-21 inilah mobil listrik, dikembangkan secara intensif. Mungkin karena pasokan minyak bumi yang semakin menipis sehingga banyak produsen mobil banyak melakukan riset untuk kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Ya, salah satu dari kreasi produsen adalah mobil listrik.


Sesuai dengan namanya, mobil listrik menggunakan sumber tenaga listrik untuk menjalankan mesin. Menggunakan baterai Li-ion adalah pilihan terbaik. Selain ringan dan ukurannya relatif kecil, baterai ini juga tidak mengenal efek memori dan mudah didaur ulang. Jarak tempuhnya juga lumayan jauh, sekali charger penuh mampu melintas sejauh 120-160 km, tergantung ukuran mobil tertentu. Hanya saja harga baterai ini kelewat mahal. Satu baterai untuk mobil kecil dijual $19000. Belum lagi pengisian/charger baterai yang memakan waktu 6-8 jam untuk kondisi full.

Karena ketahanan baterai berdasarkan ukuran mobil. Beberapa produsen berusaha menciptakan mobil perkotaan yang bobotnya ringan. BMW pernah mencobanya dengan seri i3. Rangka mobilnya menggunakan karbon super ringan yang biasanya digunakan pesawat dan mobil formula1.

Hal lain yang mungkin menjadi pertanyaan para calon pengguna antara lain.
1. Bagaimana jika diperjalanan tenaga baterai habis?
Tidak bisa dibayangkan jika dalam perjalanan baterai Li-ion akan habis. Ingat mobil listrik tidak bisa mengkonsumsi BBM. Ada beberapa solusi untuk pengerjaan untuk mobil listrik khususnya di Indonesia. Chevrolet, Opel dan produsen mobil asal Amerika, sedang merancang Range Extender (RE). Sebuah motor pembakaran kecil yang bisa aktif ketika kondisi baterai melewati limit.
2. Apakah bisa dipakai keluar kota?
Mobil listrik hanya mampu menjelajah 120-160 km sehingga lebih cocok digunakan dalam perkotaan/wilayah regional yang tidak berjauhan
3. Rumitkah pengisiannya?
Seharusnya proses charger listrik sama halnya dengan charger biasa. Hanya bedanya kita perlu kabel yang terstandarisasi.
4. Adakah stasiun pengisian layaknya SPBBU?
Hmmm....ini adalah mimpi besar. Sebenarnya bisa dengan menjadikan PLN sebagai stasiun pengisian tetapi, dengan syarat jaraknya harus cukup berdekatan.
5. Bagaimana dengan pemeliharaan mobil?
Enaknya menggunakan mobil listrik, Anda tidak perlu lagi  mengganti oli memeriksa air kaburator, dan timing belt. Jika Indonesia berhasil memproduksi mobil listrik dengan standart baik maka, mobil listrik tidak memerlukan pemeliharaan. Akan tetapi, tetap saja dibutuhkan bengkel khusus mobil listrik.  Satu lagi nasehat, jika ingin mencharger mobil di garasi rumah, hitung terlebih dahulu beban tagihan listrik kedepannya

Nasib untuk Mobil Listrik sendiri masih dalam pengembangan beruntungnya pemerintah Indonesia sepertinya telah siap. Apalagi syarat mobil listrik bisa mengaspal dijalan raya adalah pemerintahan yang mendukung dengan memberi regulasi terhadap berbagai komponen pendukung mobil listrik. Kita lihat saja seberapa pemerintah serius dalam memproduksi mobil listrik


.Mitsubishi i-MieV
47kW dengan jarak tempuh 140 km

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Star Wars VII Force Awaken : Hadiah Natal Terbaik

Akhirnya setelah menunggu sejak tahun 2005, Serial Star Wars dilanjutkan kembali, Star Wars VII Force Awaken. Sebuah film dengan hype melebihi film manapun yang tayang di tahun 2015. Siapa sih yang tidak kenal Star Wars? Star Wars memang dikenal lewat film namun, jangan lupa lisensi seperti kartun, action figure bahkan game adalah fenomena. Tapi Star Wars VII kali ini spesial karena rilisnya yang berdekatan dengan perayaan Natal. Jadi bisa dibilang Star Wars VII adalah kado natal terindah. Star Wars VII melanjutkan seri terdahulunya Star Wars VI Return of Jedi yang tayang tahun 1983. Itu artinya sudah lebih dari 30 tahun sejak seri terakhir. Tidak heran ketika saya memasuki lobby XXI beberapa pengunjung sudah berusia 40-50 tahun. Tidak hanya para orang tua namun, juga anak-anak ikut membeli tiket untuk Star Wars VII. Kebetulan sekali, saya juga salah satu penggemar berat Star Wars dan telah menonton semua serialnya sejak seri 4-6 dan prekuelnya 1-3.  Bisa dibilang Star W...

Google+ vs Facebook

Sekali waktu, saya mendapatkan berita informatika tentang terobosan google di media jejaring sosial. Google meluncur media jejaring sosial bernama Google+ . Kemunculan google+ tentunya akan mengusik ketenangan facebook yang dianggap sebagai media jejaring sosial terbesar dengan pengguna mencapai 700juta. Namun bila dilihat dari sejarah, google hampir mematahkan semua pernyataan pesimitis tentang produk mereka. Dari awal kemunculan mereka sebagai penyedia layanan search engine sampai google chrome untuk browser. Nama terakhir dari bentuk google  tersebut digadang-gadang akan melewati ketenaran mozilla firefox sebagai browser cepat yang kecepatan kedua browser tersebut hampir sama (firefox lebih unggul). Dari penelusuran saya, google+ memiliki keunggulan daripada facebook. Keunggulan google+ yang tidak terdapat pada facebook adalah videochat dengan nama fitur hangouts. Sudah tentu google+akan tersambung dengan layanan google lainnya  Meskipun google+belum digunakan secara luas...

PSSI diBan FIFA, Sedih Tidak, Bangga juga Tidak

Akhirnya PSSI di banned FIFA, Federasi Sepakbola Internasional itu merasa konflik pemerintah dan PSSI sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi yang mengeluarkan SK pembekuan PSSI berbuntut panjang pada sepakbola nasional. Mulai berhentinya kompetisi, nasib pemain sepakbola di Indonesia baik pemain lokal ataupun asing.  Tentu sebagai pecinta bola di Indonesia, sangsi yang dijatuhkan FIFA adalah kenyataan pahit dan titik terendah dalam sejarah sepakbola Indonesia. Berbicara kebobrokan PSSI terlebih dahulu saya akan sedikit membahas kolom koran Jawa Pos dari Djoko Susilo, Mantan Dubes Indonesia untuk Swiss. Beliau menjelaskan sejak era perserikatan/galatama berubah menjadi ranah profesional. tata kelola klub tidak menunjukan perbaikan, ambil contoh kasus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika sebuah klub sepakbola dijalankan secara profesional dan dirikan di Indonesia tentunya memakai nama Perseroan Terbatas (PT) ...