Mungkin minta bantuan untuk bisa pulang ke negara kami, Indonesia"ISIS udah hancur" begitulah klaim kemenangan presiden amerika serikat Donald Trump dan sekutunya (SDF & pasukan kurdi). Secara wilayah teroritori, ISIS memang sudah tidak menguasai daerah manapun tetapi, pasca runtuhnya ISIS membawa permasalahan lain yaitu, masalah pengungsi simpatisan ISIS dan Indonesia juga mendapatkan porsi didalam pusaran masalah ISIS.
Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia ada sekitar 700-an WNI yang pergi ke suriah untuk mendukung ISIS dan baru 92 WNI yang dideportasi di Januari & April 2017. Setelah ISIS runtuh bagaimana nasib ratusan WNI simpatisan ISIS? dan bagaimana tanggapan pemerintah Indonesia?
Pro-kontra soal pendeportasian WNI simpatisan ISIS berlangsung alot di media sosial. Ada yang bersikap menolak upaya pemulangan mereka tetapi ada juga yang memohon agar mereka bisa dipulangkan dengan catatan & pendekatan khusus. Dari pihak yang menolak karena alasan UU Kewarnegaraan thn 2012 pasal 23 (penyebab WNI kehilangan status WNI) ada ayat (a) berbunyi "memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;” dan huruf f yang berbunyi “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; Nah lewat UU ini sebenarnya WNI simpatisan ISIS di suriah berpontesi sudah kehilangan status kewarnegaraannya. Lalu jika status kewarnegaraan mereka dicabut apakah bisa mengajukan kembali?? Sayangnya WNI yang melepaskan kewarnegaraan Indonesia karena pasal 23a dan 23f tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh kewarnegaraan Indonesia kembali (pasal 31-35). Jika memang terbukti mereka positif melakukan tindakan seperti pasal 23a atau 23f menurut saya pribadi memang tidak perlu dipulangkan/deportasi. Karena proses deportasi hanya berlaku orang Indonesia yang masih memegang status sebagai WNI.
Tapi jikalau mereka tidak terbukti melepaskan status WNI maka secara hukum pemerintah wajib memulangkan mereka dengan catatan & pendekatan khusus. Mengapa pemerintah wajib melakukan pendekatan khusus untuk kasus deportasi di suriah? Karena kita bicara soal ISIS yang bukan cuma negara khilafah islam namun juga, ideologi radikal yang (sangat) berseberangan dengan Pancasila, otomatis secara tidak langsung soal national security (masih inget teror bom Surabaya, para pelaku beraffliansi dengan ISIS). Saya pribadi ada 2 pendekatan untuk kasus ini. Pertama dengan pendekatan pidana, UU tindakan terorisme. Pendekatan ini bisa dibilang cara paling keras sebagai perisai kokoh national security. Sedangkan pendekatan kedua, "sedikit" lunak, para simpatisan yang dipulangkan bersumpah setia pada pancasila, bersedia mengikuti program BNPT secara intensif, dan ikut serta dalam gerakan BNPT.
Oh mungkin kalian tidak menyadari ada 27 anak dari ratusan simpatisan ISIS dan 15 dari 27 anak, lahir di bekas tetitori ISIS. Permasalahannya 15 anak yang lahir di suriah bapak kandung tidak ketahui. Kalian harus tahu di wilayah perang (terutama di wilayah ISIS) seorang wanita bisa memiliki >2 anak yang beda ayah. Khawatirnya ketika menjalani masa kecil disana mereka sudah ditanamkan paham ISIS. Jika anak-anak ini dipulangkan ke Indonesia, proses deradikalisasi harus bersama si Ibu dan tidak boleh dipisahkan. Masalah sepele tapi berpontesi besar jika pemerintah Indonesia tidak sensitif. Tapi saya yakin dengan Presiden Jokowi, beliau punya track record bagus penegakan Pancasila sebagai ideologi negara dan tidak kompromi terhadap ideologi-ideologi radikal yang bertujuan menggantikan Pancasila.
Komentar
Posting Komentar