Langsung ke konten utama

Polemik WNI simpatisan ISIS yang Ingin Balik ke Indonesia

Mungkin minta bantuan untuk bisa pulang ke negara kami, Indonesia
"ISIS udah hancur" begitulah klaim kemenangan presiden amerika serikat Donald Trump dan sekutunya (SDF & pasukan kurdi). Secara wilayah teroritori, ISIS memang sudah tidak menguasai daerah manapun tetapi, pasca runtuhnya ISIS membawa permasalahan lain yaitu, masalah pengungsi simpatisan ISIS dan Indonesia juga mendapatkan porsi didalam pusaran masalah ISIS.

Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia ada sekitar 700-an WNI yang pergi ke suriah untuk mendukung ISIS dan baru 92 WNI yang dideportasi di Januari & April 2017. Setelah ISIS runtuh bagaimana nasib ratusan WNI simpatisan ISIS? dan bagaimana tanggapan pemerintah Indonesia?

Pro-kontra soal pendeportasian WNI simpatisan ISIS berlangsung alot di media sosial. Ada yang bersikap menolak upaya pemulangan mereka tetapi ada juga yang memohon agar mereka bisa dipulangkan dengan catatan & pendekatan khusus. Dari pihak yang menolak karena alasan UU Kewarnegaraan thn 2012 pasal 23 (penyebab WNI kehilangan status WNI) ada ayat (a) berbunyi "memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;” dan huruf f yang berbunyi “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; Nah lewat UU ini sebenarnya WNI simpatisan ISIS di suriah berpontesi sudah kehilangan status kewarnegaraannya. Lalu jika status kewarnegaraan mereka dicabut apakah bisa mengajukan kembali?? Sayangnya WNI yang melepaskan kewarnegaraan Indonesia karena pasal 23a dan 23f tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh kewarnegaraan Indonesia kembali (pasal 31-35). Jika memang terbukti mereka positif melakukan tindakan seperti pasal 23a atau 23f menurut saya pribadi memang tidak perlu dipulangkan/deportasi. Karena proses deportasi hanya berlaku orang Indonesia yang masih memegang status sebagai WNI.

Tapi jikalau mereka tidak terbukti melepaskan status WNI maka secara hukum pemerintah wajib memulangkan mereka dengan catatan & pendekatan khusus. Mengapa pemerintah wajib melakukan pendekatan khusus untuk kasus deportasi di suriah? Karena kita bicara soal ISIS yang bukan cuma negara khilafah islam namun juga, ideologi radikal yang (sangat) berseberangan dengan Pancasila, otomatis secara tidak langsung soal national security (masih inget teror bom Surabaya, para pelaku beraffliansi dengan ISIS). Saya pribadi ada 2 pendekatan untuk kasus ini. Pertama dengan pendekatan pidana, UU tindakan terorisme. Pendekatan ini bisa dibilang cara paling keras sebagai perisai kokoh national security. Sedangkan pendekatan kedua, "sedikit" lunak, para simpatisan yang dipulangkan bersumpah setia pada pancasila, bersedia mengikuti program BNPT secara intensif, dan ikut serta dalam gerakan BNPT.

Oh mungkin kalian tidak menyadari ada 27 anak dari ratusan simpatisan ISIS dan 15 dari 27 anak, lahir di bekas tetitori ISIS. Permasalahannya 15 anak yang lahir di suriah bapak kandung tidak ketahui. Kalian harus tahu di wilayah perang (terutama di wilayah ISIS) seorang wanita bisa memiliki >2 anak yang beda ayah. Khawatirnya ketika menjalani masa kecil disana mereka sudah ditanamkan paham ISIS. Jika anak-anak ini dipulangkan ke Indonesia, proses deradikalisasi harus bersama si Ibu dan tidak boleh dipisahkan. Masalah sepele tapi berpontesi besar  jika pemerintah Indonesia tidak sensitif. Tapi saya yakin dengan Presiden Jokowi, beliau punya track record bagus penegakan Pancasila sebagai ideologi negara dan tidak kompromi terhadap ideologi-ideologi radikal yang bertujuan menggantikan Pancasila.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Star Wars VII Force Awaken : Hadiah Natal Terbaik

Akhirnya setelah menunggu sejak tahun 2005, Serial Star Wars dilanjutkan kembali, Star Wars VII Force Awaken. Sebuah film dengan hype melebihi film manapun yang tayang di tahun 2015. Siapa sih yang tidak kenal Star Wars? Star Wars memang dikenal lewat film namun, jangan lupa lisensi seperti kartun, action figure bahkan game adalah fenomena. Tapi Star Wars VII kali ini spesial karena rilisnya yang berdekatan dengan perayaan Natal. Jadi bisa dibilang Star Wars VII adalah kado natal terindah. Star Wars VII melanjutkan seri terdahulunya Star Wars VI Return of Jedi yang tayang tahun 1983. Itu artinya sudah lebih dari 30 tahun sejak seri terakhir. Tidak heran ketika saya memasuki lobby XXI beberapa pengunjung sudah berusia 40-50 tahun. Tidak hanya para orang tua namun, juga anak-anak ikut membeli tiket untuk Star Wars VII. Kebetulan sekali, saya juga salah satu penggemar berat Star Wars dan telah menonton semua serialnya sejak seri 4-6 dan prekuelnya 1-3.  Bisa dibilang Star W...

Google+ vs Facebook

Sekali waktu, saya mendapatkan berita informatika tentang terobosan google di media jejaring sosial. Google meluncur media jejaring sosial bernama Google+ . Kemunculan google+ tentunya akan mengusik ketenangan facebook yang dianggap sebagai media jejaring sosial terbesar dengan pengguna mencapai 700juta. Namun bila dilihat dari sejarah, google hampir mematahkan semua pernyataan pesimitis tentang produk mereka. Dari awal kemunculan mereka sebagai penyedia layanan search engine sampai google chrome untuk browser. Nama terakhir dari bentuk google  tersebut digadang-gadang akan melewati ketenaran mozilla firefox sebagai browser cepat yang kecepatan kedua browser tersebut hampir sama (firefox lebih unggul). Dari penelusuran saya, google+ memiliki keunggulan daripada facebook. Keunggulan google+ yang tidak terdapat pada facebook adalah videochat dengan nama fitur hangouts. Sudah tentu google+akan tersambung dengan layanan google lainnya  Meskipun google+belum digunakan secara luas...

PSSI diBan FIFA, Sedih Tidak, Bangga juga Tidak

Akhirnya PSSI di banned FIFA, Federasi Sepakbola Internasional itu merasa konflik pemerintah dan PSSI sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi yang mengeluarkan SK pembekuan PSSI berbuntut panjang pada sepakbola nasional. Mulai berhentinya kompetisi, nasib pemain sepakbola di Indonesia baik pemain lokal ataupun asing.  Tentu sebagai pecinta bola di Indonesia, sangsi yang dijatuhkan FIFA adalah kenyataan pahit dan titik terendah dalam sejarah sepakbola Indonesia. Berbicara kebobrokan PSSI terlebih dahulu saya akan sedikit membahas kolom koran Jawa Pos dari Djoko Susilo, Mantan Dubes Indonesia untuk Swiss. Beliau menjelaskan sejak era perserikatan/galatama berubah menjadi ranah profesional. tata kelola klub tidak menunjukan perbaikan, ambil contoh kasus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika sebuah klub sepakbola dijalankan secara profesional dan dirikan di Indonesia tentunya memakai nama Perseroan Terbatas (PT) ...